Batar Akhir Pengajuan Cuti Kuliah
SURAT EDARAN
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
PENGAJUAN PERMOHONAN CUTI AKADEMIK
SEMESTER GENAP 2024/2025
Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 40 Tahun 2024
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia bahwa
mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran biaya pendidikan, tidak melakukan
registrasi, Input Rencana Studi (IRS) dan Perbaikan Rencana Studi (PRS), dan tidak
mengajukan berhenti sementara kuliah (cuti akademik) sesuai dengan jadwal, diberi
kesempatan untuk mengajukan cuti akademik dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak
hari pertama perkuliahan selama hak cuti akademik dan masa studi masih ada.
depadpend
0